BERTUAHPOS.COM – Marisa Putri (21), seorang mahasiswi yang menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan maut di Pekanbaru, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis 28 November 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senator Boris Panjaitan menuntut hukuman 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM A).
Dalam sidang, JPU memaparkan fakta-fakta yang memperberat tuntutan terhadap Marisa. Ia terbukti mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan narkotika Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, terdakwa diketahui mengonsumsi alkohol dan setengah butir ekstasi sebelum kecelakaan terjadi.
“Kendaraan yang dikemudikan terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi, yaitu 90 km/jam, hingga membahayakan pengguna jalan lainnya. Korban, seorang ibu rumah tangga yang bekerja di Koperasi As Sofa Pekanbaru, terseret sejauh 50 meter dan meninggal dunia di tempat kejadian di Jalan Tuanku Tambusai,” ungkap Senator Boris di hadapan majelis hakim.
JPU juga menyoroti tindakan Marisa yang dianggap tidak bertanggung jawab setelah kecelakaan. Bukannya memberikan pertolongan, ia melarikan diri dan baru berhenti setelah dihentikan oleh seorang pengemudi ojek online di kawasan Mal SKA Pekanbaru.
“Perilaku terdakwa yang sering mengunjungi tempat hiburan malam dan mengonsumsi alkohol tidak mencerminkan sikap yang pantas bagi seorang mahasiswa,” tegas Senator Boris.
Ia juga meminta agar SIM A milik terdakwa dicabut secara permanen sebagai bentuk sanksi tambahan atas pelanggaran berat yang dilakukan.
Marisa yang sebelumnya menjadi sorotan publik tampil berbeda dalam sidang kali ini. Ia mengenakan hijab hitam, masker putih, kemeja putih, dan celana panjang hitam.
Didampingi petugas Posbakum PN Pekanbaru, ia tampak memakai borgol saat memasuki ruang sidang, meski borgol tersebut dilepas selama persidangan berlangsung.
Sidang berikutnya akan digelar untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Kasus ini terus menyedot perhatian publik, terutama karena dampak besar yang ditimbulkan kecelakaan serta sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan rasa tanggung jawab.