BERTUAHPOS.COM — Pemerintah Indonesia sedang mendiskusikan konsep penerapan ekosistem Halal Satu Atap, kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan.
Hal ini merupakan upaya untuk memperkuat ekosistem halal nasional, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. “Ekosistem halal memang sudah waktunya diperkuat,” katanya, dilansir dari Bloomberg Technoz, Jumat, 29 November 2024.
Dia mengatakan, mandatory dari Presiden adalah bagaimana penguatan ekosistem ini dan menciptakan Halal Satu Atap. “Itu yang sedang kami bicarakan,” ujar Haikal.
Haikal menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi produk dalam negeri, khususnya untuk meningkatkan daya saing UMKM di pasar global.
Menurutnya, produk dari Korea dan China telah berhasil mendapatkan label halal dengan kualitas tinggi dan harga kompetitif. Oleh karena itu, UMKM Indonesia perlu segera beradaptasi melalui penguatan ekosistem halal.
Sebagai bentuk dukungan, BPJPH menargetkan untuk mendistribusikan 1,2 juta kuota sertifikat halal secara gratis bagi UMKM pada 2025. Program ini bertujuan membantu pelaku usaha kecil untuk bersaing di pasar lokal maupun internasional.
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 UU tersebut mengharuskan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia memiliki sertifikat halal.
Tahapan implementasi kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Tahap pertama (17 Oktober 2019 – 17 Oktober 2024); berlaku untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari pelaku usaha mikro hingga besar.
Lalu, tahap perpanjangan (hingga 17 Oktober 2026); berlaku bagi produk makanan dan minuman dari pelaku usaha mikro serta produk impor.
Konsep Halal Satu Atap yang tengah dibahas akan mempermudah proses sertifikasi halal, memperkuat ekosistem halal nasional, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk menjadikan ekosistem halal ini sebagai pilar utama pengembangan UMKM. Sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga peluang untuk membuka pasar yang lebih luas,” tambah Haikal.
Dengan berbagai inisiatif ini, pemerintah berharap ekosistem halal dapat mendukung pertumbuhan UMKM sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat produk halal dunia.***