BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru terus mengusut kasus tabrak lari yang menewaskan seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih, di Jalan Tuanku Tambusai, Nangka, pada Sabtu, 3 Agustus 2024 lalu. Pelaku, Marisa Putri (21), seorang mahasiswi Universitas Abdurrab, kini sudah memasuki tahap pemberkasan.
Polresta Pekanbaru telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sebagai langkah awal untuk membawa kasus ini ke proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini sudah tahap pemberkasan, dalam 1-2 hari ke depan, berkas perkara Marisa Putri akan kita limpahkan ke Kejari Pekanbaru,” ujar Kasi Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Antoni, Sabtu 10 Agustus 2024.
Antoni menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu perkembangan dari Kejari Pekanbaru setelah berkas dikirimkan. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), tersangka bersama barang bukti akan segera diserahkan ke kejaksaan.
“Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), pelaku dan barang bukti siap diserahkan ke Kejari. Secara garis besar kita tidak mengalami kendala terkait kasus ini,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk pihak keluarga korban. Dua saksi terakhir diperiksa pada Kamis 8 Agustus 2024.
Namun, penyelidikan terhadap rekan-rekan Marisa yang diduga turut mengonsumsi narkoba dan alkohol saat di room Osaka, Sago KTV, Hotel Furaya, masih berlanjut. “Rekan tersangka lainnya masih dalam penyelidikan, tiga telah diperiksa dan dua lagi masih diburu,” tutup Antoni.
Marisa Putri mengemudikan Toyota Raize berwarna biru dengan nomor polisi BM 1959 FJ dalam kondisi terpengaruh narkoba dan alkohol saat kecelakaan terjadi. Mahasiswi ini baru saja pulang dari dugem bersama teman-temannya di Sago KTV, Hotel Furaya Sudirman, ketika insiden tragis tersebut terjadi.