BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah sejatinya bertanggung jawab terhadap tingginya jumlah perokok anak di Indonesia yang cenderung terus mengalami peningkatan.
Saat ini jumlah perokok anak mencapai 9,5% dan akan terus meningkat jadi 15,95% pada 2030, menurut mantan Menkes Indonesia Andi Nafsiah Walinono Mboi.
Bentuk tanggung jawab itu, salah satunya dengan revisi Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.
Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi menyesalkan, sudah 3 tahun berjalan, revisi aturan itu belum juga rampung.
“Aturan itu perlu direvisi guna mencegah anak – anak merokok. Sehingga perokok anak terus meningkat pesat,” katanya, dikutip, Rabu, 2 Juni 2021.
Di dalamnya, kata Nina, mengatur soal iklan, promosi, sponsorship, gambar peringatan bahaya merokok, kawasan tanpa rokok, akses beli rokok, usia yang boleh membeli rokok, dan lain-lain.
Hingga saat ini Indonesia juga belum meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang digagas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Fungsi dari FCTC adalah membatasi dan mengontrol penyebaran produk tembakau seperti rokok.
Namun demikian meski belum diratifikasi, sejumlah pemberitaan media menyebutkan, industri tembakau sudah menghadapi berbagai pembatasan mulai dari cukai, kuota produksi, hingga kesulitan finansial karena banyak perbankan menolak pembiayaan tembakau.
Hasilnya, potensi industri tembakau sudah sulit berkembang menjadi lebih besar. Selain itu, produksi tembakau petani di Indonesia hanya mampu memproduksi 50% kebutuhan industri rokok sehingga terjadi lonjakan impor tembakau. (bpc2)